Menunda kehamilan dalam IslamAzizah Walimah26/09/201726/09/2017Fiqh Rumah Tangga “Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul-Nya yang mengajak kamu kepada suatu yang memberi (kemaslahatan/kebaikan) hidup bagimu.”(Qs. al-Anfaal: 24). (Lihat “Tafsir Ibnu Katsir”, 4/34) Related PostsHukum Menunda Kehamilan dalam Islam, Dilarang atau Boleh Nih?Don't MissHukum Menunda Kehamilan dalam Islam, Dilarang atau Boleh Nih?4 Hal Memetakan Problem Seputar Menstruasi dan Keputihan4 Jawaban Wanita Hamil Dan Menyusui Qadha Puasa Atau Bayar Fidyah?Nyata, Berkah Dibalik Ketaatan Pada Perintah SuamiHukum Sudah Melakukan Shalat Padahal Lupa Mandi Besar / Masih JunubHukuman Bagi Suami Menyetubuhi Istri yang sedang Haid