Lafadz talak yang sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan yang disampaikan pelaku. Artinya lafadz talak sharih tidak bisa dipahami maknanya kecuali perceraian.
Misalnya: Kamu saya talak, kamu saya cerai, kamu saya pisah selamanya, kita bubar, silahkan nikah lagi, aku lepaskan kamu, atau kalimat yang semacamnya, yang tidak memiliki makna lain, selain cerai.
Leave a Reply