memberikan kepuasan seks kepada suami

Cara Istri yang Sedang Haid Memberikan Kepuasan Seks Kepada Suaminya

Walimah.Info – Pada kesempatan lalu, kami sudah membahas apa kafarrah bagi seorang suami yang memberikan kepuasan seks kepada suami padahal istri dalam kondisi haid? Sekarang bahasannya adalah menjawab pertanyaan, “lalu bagaimana cara bagi seorang istri memberikan kepuasan kepada suami ketika dirinya sedang haid?” Mari kita simak paparannya yang sangat jelas di bahas dalam format tanya jawab:

Pertanyaan:

Bismillah… ustadz, bagaimana cara memuaskan suami ketika istri haid? bolehkah istri (‘afwan) memainkan penisnya hingga maninya keluar? Apakah ini termasuk onani atau tidak? syukron

Dari: Ana

Jawaban:

memberikan kepuasan seks kepada suami
Memberikan kepuasan seks kepada suami

Memberikan Kepuasan Seks Kepada Suami

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Ada seribu cara untuk memuaskan suami ketika istri sedang haid. Karena islam tidak menghukumi fisik wanita haid sebagai benda najis yang selayaknya dijauhi, sebagaimana praktek yang dilakukan orang yahudi. Anas bin Malik menceritakan,

أن اليهود كانوا إذا حاضت المرأة فيهم لم يؤاكلوها ولم يجامعوهن في البيوت فسأل الصحابة النبي صلى الله عليه وسلم فأنزل الله تعالى : ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض…

Sesungguhnya orang yahudi, ketika istri mereka mengalami haid, mereka tidak mau makan bersama istrinya dan tidak mau tinggal bersama istrinya dalam satu rumah. Para sahabatpun bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. kemudian Allah menurunkan ayat, yang artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah bahwa haid itu kotoran, karena itu hindari wanita di bagian tempat keluarnya darah haid…” (HR. Muslim 302).

Dengan demikian, suami masih bisa melakukan apapun ketika istri haid, selain yang Allah larang dalam Al-quran, yaitu melakukan hubungan intim. Adakah hukuman bagi suami yang melakukan hubungan saat istri haid?

Ada 3 Macam Interaksi Intim Suami dan Istri Ketika Haid

Ada 3 macam interaksi intim antara suami & istri ketika haid:

Pertama, interaksi dalam bentuk hubungan intim ketika haid. Perbuatan ini haram dengan sepakat ulama, berdasarkan firman Allah,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)

Orang yang melanggar larangan ini, wajib bertaubat kepada Allah, dan membayar kaffarah, berupa sedekah satu atau setengah dinar.

Kedua, interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu selain di daerah antara pusar sampai lutut istri ketika haid. Interaksi semacam ini hukumnya halal dengan sepakat ulama. A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حِضْتُ يَأْمُرُنِي أَنْ أَتَّزِرَ، ثُمَّ يُبَاشِرُنِي

Apabila saya haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku. (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Maimunah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَاشِرُ نِسَاءَهُ فَوْقَ الْإِزَارِ وَهُنَّ حُيَّضٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bercumbu dengan istrinya di daerah di atas sarung, ketika mereka sedang haid. (HR. Muslim 294)

Ketiga, interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu di semua tubuh istri, memberikan kepuasan seks kepada suami, selain hubungan intim dan anal seks. Interaksi semacam ini diperselisihkan ulama.

1. Imam Abu Hanifah, Malik, dan As-Syafii berpendapat bahwa perbuatan semacam ini hukumnya haram. Dalil mereka adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana keterangan A’isyah dan Maimunah.

2. Imam Ahmad, dan beberapa ulama hanafiyah, malikiyah dan syafiiyah berpendapat bahwa itu dibolehkan. Dan pendapat inilah yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3/205).

Diantara dalil yang mendukung pendapat kedua adalah

a. Firman Allah

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari Al-Mahidh..”

Ibn Utsaimin mengatakan, Makna Al-Mahidh mencakup masa haid atau tempat keluarnya haid. Dan tempat keluarnya haid adalah kamaluan. Selama masa haid, melakukan hubungan intim hukumnya haram. (As-Syarhul Mumthi’, 1/477)

Ibn Qudamah mengatakan,

فتخصيصه موضع الدم بالاعتزال دليل على إباحته فيما عداه

Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh. (Al-Mughni, 1/243)

b. Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika para sahabat menanyakan tentang istri mereka pada saat haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ

“Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah.” (HR. Muslim 302).

Ketika menjelaskan hadis ini, At-Thibi mengatakan,

إِنَّ الْمُرَادَ بِالنِّكَاحِ الْجِمَاعُ

“Makna kata ‘nikah’ dalam hadis ini adalah hubungan intim.” (Aunul ma’bud, 1/302)

Hubungan intim disebut dengan nikah, karena nikah merupakan sebab utama dihalalkannya hubungan intim.

c. Disebutkan dalam riwayat lain, bahwa terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukan praktek yang berbeda seperti di atas.

Diriwayatkan dari Ikrimah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا أراد من الحائض شيئا ألقى على فرجها ثوبا

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak melakukan hubungan intim dengan istrinya yang sedang haid, beliau menyuruhnya untuk memasang pembalut ke kemaluan istrinya.” (HR. Abu Daud 272 dan Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan: Sanadnya kuat).

berhubungan intim saat haid menurut islam
Berhubungan intim saat haid menurut Islam

Jadi, Jangan Sekali-kali Melakukan Onani Tanpa Bantuan Tubuh Istri

Memahami hal ini, selayaknya suami tidak perlu risau ketika istrinya haid. Dan jangan sekali-kali melakukan onani tanpa bantuan tubuh istri. Memberikan kepuasan seks kepada suami, mengeluarkan mani dengan selain tubuh istri adalah perbuatan yang terlarang, sebagaimana firman Allah ketika menyebutkan kriteria orang mukmin yang beruntung,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ( ) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ( ) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

Orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Mukminun: 5 – 7)

Diantara sifat mukminin yang beruntung adalah orang yang selalu menjaga kemaluannya dan tidak menyalurkannya, selain kepada memberikan kepuasan seks kepada suami istri dan budak wanita.

Artinya, selama suami menggunakan tubuh istri untuk mencapai klimaks syahwat, maka tidak dinilai tercela. Berbeda dengan “orang yang mencari selain itu”, baik berzina dengan wanita lain, atau menggunakan bantuan selain istri untuk mencapai klimaks (baca: onani), Allah sebut perbuatan orang ini sebagai tindakan melampaui batas.

Allahu a’lam

Pertanyaan bertema Cara Istri yang Sedang Haid Memberikan Kepuasan Seks Kepada Suaminya dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www. KonsultasiSyariah .com)

Comments

18 responses to “Cara Istri yang Sedang Haid Memberikan Kepuasan Seks Kepada Suaminya”

  1.  Avatar
    Anonymous

    bismillah.,
    ustad gimana caranya memberi kepuasin sama suami di saat istri baru hamil.
    sukron,.,

    1. Suami Tersayang Avatar
      Suami Tersayang

      secara umum, ketika kehamilan trisemester pertama, memang disarankan mengurangi porsi hubungan seksualnya dengan tujuan agar menjaga kandungan perlekatannya sempurna serta mapan dahulu.

      Kalau sudah masuk trisemester kedua sampai ke tiga, sepanjang kehamilannya normal tidak ada masalah, sebenarnya hanya perlu penyesuaian posisi saat melakukan hubungan seksual saja. Pilih posisi yang istri nyaman, suami juga nyaman, aman buat kandungannya.

      maka tidak ada yang dikhawatirkan, hubungan seksual bisa tetap harmonis walau istri sedang hamil.

  2. any putri Avatar
    any putri

    bagus bner artikel ny jadi tau banyak maksih ya

    1. Anjrah Walimah.Info Avatar
      Anjrah Walimah.Info

      makasih, moga banyak manfaatnya 😀

  3. maya Avatar
    maya

    Sya pnya teman pada saat dia menikah dlam keadaan haid smpai beberapa hari,,tetapi suaminya meminta berhubungan dan tidak percaya bahwa istrinya msh haid dan setelah itu suaminya curhat sma bibinya dah berkata bahwa istrinya tidak mau memlayaninya dan bibinya bicara sma istrinya didepan orang ramai..dan si istri merasa sakit hati akan hal itu apakah yang harus dilakukan ketika si istri ini.terima kasih

  4. Riskan Avatar
    Riskan

    Bagaimana caranya bayar kifarat bila suami terlalu sering menjimak istrinya dalam keadaan haid. Dan dia tidak tau berapa kali menjimaknya. Mohon penjelasannya

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      Mengenai kafaratnya, saya kutipkan penjelasan dari http:// www. darussalaf. or. id /muslimah/untukmu-wahai-kaum-hawa/:

      Tidak boleh bagi seorang suami menggauli yang sedang haid, namun boleh untuk bersenang-senang dengannya selain senggama seperti mencium, mengusap dan sebagainya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, Al Imam At Tirmidzi dan lainnya dari Anas bin Malik ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
      اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
      “Kerjakan semuanya (pada wanita haid) kecuali nikah (jima’).”
      Dan dalam lafazh lain:
      اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ الْجِمَاعَ
      “Kerjakan semuanya (pada wanita haid) kecuali jima’.”

      Barang siapa yang menjima’-i wanita yang sedang haid, maka dia telah melakukan suatu dosa besar karena dia telah jatuh pada suatu hal yang telah diharamkan syari’at. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh At Al Imam At Tirmidzi, Abu Dawud dan lainnya: “Barang siapa yang mendatangi wanita haid (senggama) atau mendatangi wanita pada duburnya atau mendatangi dukun, maka sungguh dia telah kafir dengan apa yang telah diturunkan kepada Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam .”

      Adapun bagi orang yang menjima’-i wanita haid terjadi perbedaan pendapat apakah baginya kafarat atau tidak ada kafarat namun dia mendapatkan dosa. Namun yang benar dia mendapatkan kafarat dengan bersedekah satu atau setengah dinar berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ashabus Sunan dari sahabat Abdullah bin Abbas. Ia berkata: “Dari

      Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam , tentang seseorang yang mendatangi istrinya yang haid, beliau bersabda:
      يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ أَوْ نِصْفِ دِينَارٍ
      “Baginya untuk bersedekah satu atau setengah dinar.”

      Barangsiapa ingin mendapatkan kesempurnaan dari kaffarah-nya hendaknya dia bersedekah satu dinar. Namun bagi yang bersedekah setengah dinar, maka cukup untuk membayar kaffarah-nya tersebut. Beberapa ulama ada yang berpendapat ukuran satu dinar 4,25 gram emas. Namun tidak mengapa bagi seseorang untuk menilai kadar dinar sesuai dengan ukuran daerahnya masing-masing.

      Singkatnya, awali dengan taubat kepada Allah. Lalu, kafarah Lengkapnya berapa rupiah, ya ikuti aja kurs emasnya kali sejumlah 4,25 gram emas. 🙂 Semoga bermanfaat.

      1. hanif Avatar
        hanif

        Assalamualaikum mau Tanya, kepada siapakah kita harus membayarkan kafarat ?

        1. Belajar Rumah Tangga Islami Avatar

          Waalaikumussalam kafaratnya kan membebaskan 60 budak, kalau tdk ada mk puasa dua bulan berturut2, kalau tdk mampu maka memberi makan 60 org fakir miskin utk tiap hari yg ia langgar. Wallahu alam

  5. yulia ahmad Avatar
    yulia ahmad

    Subhanallah , sya jd mengerti semuanya . Semoga selalu bermanfaat 🙂

  6. abi naufal Avatar
    abi naufal

    ustad kalo yang dimaksud onani sama bantuan istri tu g5n

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      onani itu kalau suami merangsang dan menstimulasi kemaluannya sendiri.
      kalau pakai bantuan istri, istrilah yang merangsang dan menstimulasi kemaluan suami mempergunakan tangan atau metode lainnya sepanjang bukan memasukan ke kemaluan istri itu sendiri (karena kan lagi haid to).

  7.  Avatar
    Anonymous

    Dr sya ibk rmh tngga,mau tnya bagamn menurt agama,seorng istri mrngsangkn kmaluannya sndri,saat suami tdk drmh,bgtu pula suami,mrka tdk mnyerhkn tbhnya ke oranglain apkh itu dosa atau tidk?mhn dijelskn

  8. Via*cute Avatar
    Via*cute

    Ust,sya mau tnya klo mandi junub itu mang hrus dlm keadaan air menglir,sya kan tinggal d kontraakan nyala air nya ada wktu tertentu..minta solusi nya..

  9. teguh santoso Avatar
    teguh santoso

    mohon tanya pak ustad.jika ada seorang suami yg berpisah dg istrinya karena urusan pekerjaan,dan untuk meghindarkan dr zina besar,suami tersebut melakukan onani dg bantuan sms,telpon,atau foto dari istrinya,apakah hal itu tetaplah dosa?

  10. siti rohmah Avatar

    Makasih semuanya yaalloh

  11. yani Avatar
    yani

    y klo q sh dlu bingug

  12. yeny Avatar
    yeny

    bagaimana klw istri tidak berhasrat lagi untuk berhubungan badan or memuskan suami ,,boleh tidak suami melakukannya sendiri.agar rumah tangga tidak berantakan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *