cara rujuk kepada istri

Bagaimana Cara Rujuk Kepada Istri yang Sudah Di Talak Satu atau Dua

Walimah.Info – Ada tanya jawab yang cukup bagus mengupas Bagaimana Cara Rujuk Kepada Istri yang Sudah Di Talak Satu atau Dua. Kiranya bisa diambil sebagai pengetahuan serta ilmu pada yang membutuhkan. Tanya jawab dimuat pada Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XII.

Pertanyaan: :Thinking:

  1. Istri yang ditalak satu atau dua dan setelah itu rujuk, bagaimanakah tata cara rujuk yang syar’i?
  2. Apabila masa ‘iddah belum habis, apakah harus membuat akad nikah baru?
  3. Apabila masa ‘iddah telah habis, bagaimanakah cara rujuk yang sesuai syar’i?

Jazakallahu khairan.

M. Iqbal, Kepri
08526497xxxx

Cara Rujuk Kepada Istri

Jawaban:

Salah satu penyebab talak diantaranya adanya kebohongan antar pasangan. Misalkan wanita yang sudah janda mengaku perawan padahal sudah dinikahi, mungkin juga sebaliknya, bagaimana yaa hukum suami yang mengaku bujang padahal sudah punya istri saat sudah menikah?

Agama Islam sangat menjaga keutuhan biduk rumah tangga kaum muslimin. Hal ini bisa dilihat dalam pengaturan tentang perceraian (talak), bahwasanya Islam tidak menjadikan talak hanya sekali, namun sampai tiga kali.

Disebutkan dalam firman Allâh Ta’âla :

Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (Q.S. Al Baqoroh: 229)

Juga adanya pensyariatan‘iddah. Yaitu masa menunggu bagi yang ditalak, seperti tersebut dalam firman-Nya:

Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) ‘iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu‘iddah itu serta bertakwalah kepada Allâh Rabbmu.

Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka, dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar, kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. (Q.S. At Thalaq: 1)

cara rujuk kepada istri
Cara rujuk kepada istri

Dengan demikian, seorang suami yang menceraikan istrinya satu kali, ia masih memungkinkan untuk memperbaiki kembali bila dirasa hal itu perlu dan baik bagi keduanya. Semua ini menunjukkan perhatian Islam yang sangat besar dalam pembangunan rumah tangga yang kokoh dan awet.

Adapun syarat sahnya cara rujuk kepada istri, di antaranya:

  1. Rujuk setelah talak satu dan dua saja, baik talak tersebut langsung dari suami atau dari hakim.
  2. Rujuk dari istri yang ditalak dalam keadaan pernah digauli. Apabila istri yang ditalak tersebut sama sekali belum pernah digauli, maka tidak ada rujuk. Demikian menurut kesepakatan ulama.
  3. Rujuk dilakukan selama masa ‘iddah. Apabila telah lewat masa ‘iddah -menurut kesepakatan ulama fikih- tidak ada rujuk.

Dalam rujuk, tidak disyaratkan keridhaan dari wanita. Sedangkan bila masih dalam masa ‘iddah, maka anda lebih berhak untuk diterima rujuknya, walaupun sang wanita tidak menyukainya.

Dan bila telah keluar (selesai) dari masa ‘iddah tetapi belum ada kata rujuk, maka sang wanita bebas memilih yang lain. Bila wanita itu kembali menerima mantan suaminya, maka wajib diadakan nikah baru.

Allâh Ta’ala menyatakan dalam firman-Nya, yang artinya:

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allâh dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allâh dan hari akhirat.

Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.

Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allâh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Qs. al-Baqarah: 228)

Di dalam Fathul Bâri, Ibnu Hajar rahimahullâh mengatakan:

“Para ulama telah bersepakat, bahwa bila orang yang merdeka menceraikan wanita yang merdeka setelah berhubungan suami istri, baik dengan talak satu atau dua, maka suami tersebut lebih berhak untuk rujuk kepadanya, walaupun sang wanita tidak suka. Apabila tidak rujuk sampai selesai masa iddahnya, maka sang wanita menjadi orang asing (ajnabiyah), sehingga tidak halal baginya, kecuali dengan nikah baru”. [1]

Cara untuk rujuk, ialah dengan menyampaikan rujuk kepada istri yang ditalak, atau dengan perbuatan. Rujuk dengan ucapan ini disahkan secara ijma’ oleh para ulama, dan dilakukan dengan lafazh yang sharih (jelas dan gamblang).

Misalnya dengan ucapan “saya rujuk kembali kepadamu” atau dengan kinayah (sindiran), seperti ucapan“sekarang, engkau sudah seperti dulu”. Kedua ungkapan ini, bila diniatkan untuk rujuk, maka sah. Sebaliknya, bila tanpa diniatkan untuk rujuk, maka tidak sah.

Sedangkan rujuk dengan perbuatan, para ulama masih bersilang pendapat, namun yang rajih (kuat) -insya Allâh- yaitu dengan melakukan hubungan suami istri atau muqaddimahnya, seperti ciuman dan sejenisnya dengan disertai niat untuk rujuk.

Demikian ini pendapat madzhab Malikiyah dan dirajihkan oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullâh dan Syaikh as-Sa’di rahimahullâh.[2] Apabila disertai dengan saksi, maka itu lebih baik, apalagi jika perceraiannya dilakukan di hadapan orang lain, atau sudah diketahui khalayak ramai.

Wallahu a’lam.

[1] Tafsir Ibnu Katsir (5/342- cet Dâru Thayyibah).

[2] Lihat Tafsîr Ibnu Katsîr (4/34).

Sumber Bagaimana Cara Rujuk Kepada Istri yang Sudah Di Talak Satu atau Dua:   http://majalah-assunnah.com/index.php/soal-jawab/230-talak-dan-rujuk

Comments

19 responses to “Bagaimana Cara Rujuk Kepada Istri yang Sudah Di Talak Satu atau Dua”

  1. yoyo sudiarto Avatar
    yoyo sudiarto

    Sy mau rujuk yg ke dua.sy berceri udah 2thn.apakah harus ada wali,atau gak usah.bisa gak klu antara suami sama istri aja.

  2. Dirah Avatar
    Dirah

    Bila bertengkar suami mara n isteri pun keadaan marah minta cerai dan suami kata kl keluar rumah jatuh talak maka jatuh x talak kepada isteri jika dia keluar jugak rumah laupun tidak menyatakan talak berapa

  3. Setiyawan Avatar

    Bagaimana jika suami mentalak istri dalam keadaan haid pada hal suami tdak tau karena jauh dari istri? Apakah sah talaknya
    Gmana rujuk yg benar?
    Bila suami sudah mengtakan rujuk saad istri sudah suci tanpa menung9u 3x quru dan tak ada niat utk bercerai lg apakah bleh berhubungan?

  4. dink Avatar
    dink

    ku dah bilang rujuk pada istri dam mertuaku tapi mertuaku tidak mau meliatku rujuk dan istrikupun takmau rujuk apa itu sah sudah katakan rujuk sama istri di saksikan mertua?

  5. erniah Avatar
    erniah

    sy ingin rujuk tp sy d negara orang bagai mn carany

  6. noora Avatar
    noora

    Salam, Sah atau tidak jika suami menjatuhkan talaq via sms. Jazakallah!

  7. noura Avatar
    noura

    Bagaimana klo suami sudah menjatohkan talak,krn sama2 emosi,terus selang berapa jm rujuk lagi,karna permintaan sang istri/sama2 msih saling menyayangi.apa itu hukumnya syah rujuknya,atau gimana?Mohon penjelasannya….

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      Sah, rujuk itu bs dg berbagai cara selama blm hbs masa iddah.

      Kalau rujuk dilakukan stl hbs masa iddah hrs dilakukan akad nikah yg baru.

      Tp kalau talak sdh jatuh tiga kali, keduanya haram menikah lg, kecuali jk si wanita sdh dinikahi oleh lelaki lain.

      Dlm kasus yg ditanyakan itu sdh jatuh talak, maka kesempatan tinggal dua kali lagi.

      Nasehat ana jgn bermudah2an mengucapkan talak, terutama lelaki. Talak itu disyariatkan bg lelaki saja krn lelaki itu cenderung penyabar, cenderung bs mengendalikan diri ktk emosi, cenderung bijaksana. Kalau lelaki marah sedikit keluarkan kata2 talak, hakikatnya dia tdk ada bedanya dg wanita.

      Mhn maaf jk kurang berkenan saudaramu seagama : abul aswad al bayaty

  8.  Avatar
    Anonymous

    Dulu swami mengatakan cerai lalu dia gk bilang rujuk tp berstu lg beberapa th lagi swami mengatakan kata cerai lagi lalu istri bertanya lagi apa ini secara sadar mengucapkannya kata swami ia sadar dn itu yg di ucapkan swami berapa kali dan semala 2 tahun dia gk ucapin tuk rujuk apa itu dosa dan apa itu yg swami katakan cerai itu dah termasuk 3 x cerai

  9. cahyo Avatar
    cahyo

    Dulu istri saya pernah menjalin hubungan dengan laki-laki lain, terus istri saya insaf tidak ingin melakukanya lagi saya memeaafkanya, ternyata sekarang melakukanya lagi terus saya talak 1, saya tak sanggup untuk bercerai karena anak-anak saya masih membutuhkan seorang ibu, dua hari setelah talak saya berhubungan dg istri apakah itu diperbolehkan. saya pingin rujuk tapi istri belum menanggapi, bagaiman saya caranya agar saya bisa rujuk kembali, apa hrs nikahan lagi

  10. cahyo Avatar
    cahyo

    lu istri saya pernah menjalin hubungan dengan laki-laki lain, terus istri saya insaf tidak ingin melakukanya lagi saya memeaafkanya, ternyata sekarang melakukanya lagi terus saya talak 1, saya tak sanggup untuk bercerai karena anak-anak saya masih membutuhkan seorang ibu, dua hari setelah talak saya berhubungan dg istri apakah itu diperbolehkan. saya pingin rujuk tapi istri belum menanggapi, bagaiman saya caranya agar saya bisa rujuk kembali, apa hrs nikahan lagi

  11. cahyonojepang@gmail.com Avatar

    Apakah dosa istri menolak diajak hubungan suami istri

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      disimak alasannya apa.

  12. Gusnanto Avatar
    Gusnanto

    Saya menalaq istri saya 1 kali lewat televon kurang lebih dah 5 thun lalu apakah itu di sebut talaq,,setelah satu jam dri saya menalaq kmi baik” lg sampai sekarang apakah kami masih sah jika tidak sah bgai mna caranya rujuk krna saya tdak thu hukumnya waktu itu trimakasih

  13. Deti Avatar
    Deti

    Maksud nya talak sudah jatuh tiga kali ituu apa ya.. apaa lelaki bicara cerai sebanyak 3x selama masalahh ituu.. atauu sudahh blg cerai trus baikann dann ribut blg cerai lg

  14. Aditya Avatar
    Aditya

    Ass wr wb.. mau tanya masa idah setelah talak 1 brp lama, dan apabila rujuk sebelum masa idah apakah harus nikah baru lagi atau tidak? Dan klo rujuk apakah boleh dengan ucapan “saya ingin kembali rujuk dan istri terima rujuk saya”
    Terima kasih.

  15. Ummy heny Avatar
    Ummy heny

    Saya istri yg sudah d talak dua suami lewat hp dlm keadaan amarah yg memuncak,setelah itu kami bersama lagi dan melakukan aktifitas sprti suami istri,itu terjadi 5thn yg lalu,apakah sah hukum dari pernikahan sy dan apakah saya harus nikah kembali dengan suami?mohon jawababnya

  16. Juwita Avatar
    Juwita

    Saya mau tanya, suami saya selingkuh,karena katanya saya tdk bs melayani’y dgn baik,dan dia punya wanita idaman lain, lalu suami saya bilang cerai kpd saya,stlh beberapa hari kami berhubgn bdn, tapi suami masih mmpunyai niat utk mnceraikan saya,apa itu sdh jtuh talak? Bgaimana hukum’y?

    1. Abu Hafshah Avatar

      kalau sudah di ucapkan cerai, maka sudah jatuh talak.

      selingkuh, manakala istri memang tidak bisa melayani, tidak bisa dibenarkan. tetap kehitung zina.

      tawarkan poligami jika mau selamat.

      atau, konsultasikan suami ke ahli agama agar bisa diberi nasehat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *