Walimah.Info – Secara Fiqh, kita hidup berhadapan pada serangkaian norma hukum islam yang sifatnya hierarkhis. Mana yang wajib, sunnah, mubah, makruh, sampai mana yang diharamkan. Ini lah polemik Pesta Pernikahan Menurut Syariat Islam
Pada saat menjalakan mau mengadakan acara pernikahan secara pribadi aku cukup resah dengan berbagai uborampe yang ada.
Pesta Pernikahan Menurut Syariat Islam
Kalaulah, lingkup tantangannya ‘sekedar’ saya dengan calon istri, insyallah mudah diatur segala sesuatunya.
Bedanya, saat kita sudah berhadapan dengan dua keluarga besar antara keluarga saya dan calon mertua yang memiliki kemauan masing-masing, segala sesuatunya jadi lumayan membutuhkan kesabaran agar bisa memahamkan bagaimana ide kami yang menginginkan seideal mungkin bisa terealisasi.
Terus terang, ketika yang menyampaikan langsung dengan bahasa si calon mempelai, dalam adat jawa, masih diitung ‘bocah’ jadi pertimbangannya kurang bisa di dengar.
Tantangan dilabeli sebagai ‘bocah’ yang membuat kita sebenarnya perlu cerdas dalam sering-sering melobi dan membahasakan dengan cara terbaik antara calon mempelai perempuan dengan keluarganya serta saya dengan keluarga saya bisa kita pahamkan.
Menyampaikan pendapat dengan mediasi Signifikan Other
Bahkan, sampai diupayakan penggunaan mediasi dengan meminta ‘orang yang didengar’ perkataannya agar menyampaikan kemauan mempelai kepada kedua orang tua.
Bisa om, pakdhe, kiai, atau sesiapapun significant other yang mau dipilih. Kepada para significant other kita titipkan pola pikir dan impian model pernikahan terbaik agar nantinya disampaikan kepada orang tua kita.
memang dasar pada awalnya adalah dari komitmen calon mempelai itu sendiri, mau menikah pakai cara yang bagaimana?
Baru kemudian meminta ke Allah agar dimudahkan semuanya itu terealisasi dengan caraNya yang terbaik
Pesta pernikahan menurut syariat islam, Sebagai contoh dalam kebiasaan tradisi di desa calon istri,
“Wanita yang kita pinang baru boleh di nikahi setelah satu tahun dari hari dia dilamar”.
Masya Allah, sebuah adat yang jelas kurang sesuai dengan ajaran islam tentunya. Islam mengatakan, kalau bisa menikah itu disegerakan, la kog ini nunggu satu tahun baru boleh dinikahi.
Alhamdulillah, berkat kemudahan dari Allah, saya bertemu calon istri saya sekali, seminggu kemudian lamaran dengan ortu saya, lalu karena sedang direpotkan masa panen kurang lebih dua minggu lalu bisa disegerakan menikah.
Adat dan Pernikahan Islami
La memang apa tidak boleh menggunakan tata cara adat? Secara umum jawabannya adalah boleh, kecuali jelas ada nash syar’i yang melarangnya.
Kita boleh melakukan tata cara pernikahan sesuai adat setempat yang berlaku, hanya saja yang memang tidak ada larangan bagi kita untuk melakukannya. Kaidah fiqhnya:
Asal dalam Muamalah Adalah Halal
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْحِلُّ
Asal Setiap Muamalah Adalah Adil dan Larangan Berbuat Zalim serta Memperhatikan Kemaslahatan Kedua Belah Pihak dan Menghilangkan Kemudharatan.
الأَصْلُ هُوَ الْعَدْلُ فِيْ كُلِّ الْمُعَامَلاَتِ وَ مَنْعُ الظُّلْمِ وَمُرَاعَاةُ مَصْلَحَةِ الطَّرَفَيْنِ وَرَفْعُ الضَّرَرِ عَنْهُمَا
La memangnya, kemungkaran seperti apa yang dilarang saat kita menikah biasa muncul?
- Di selenggarakannya aneka jenis Bid’ah-Bid’ah.
Beberapa sudah detail di kupas oleh ebook-ebook seputar pernikahan yang sudah saya sediakan pada area ILMU PERNIKAHAN.
- Penentuan hari menikah yang didasarkan pada weton-weton.
Karena sungguh perbuatan yang demikian bisa menjerumuskan pelakunya ke kemusyrikan. Silakan periksa bab tathoyur dalam kitab-kitab tauhid.
Jangan pernah meyakini bahwa hari tertentu bisa kasih pengaruh keberuntungan atau kesialan, karena Allah yang haq dan bisa melakukan yang semua itu tanpa pake perantara itungan hari ini, hari anu lainnya.
- Adat yang menyimpang dari agama
Pelaksanaan adat yang menyimpang dari ajaran syar’i seperti permintaan agar penganten/ keluarga harus menghadap ke makam wingit tertentu seraya memohon restu.
- Pemasangan sesajen yang tidak ada syariatnya
Pemasangan aneka jimat, sesaji, srono-srono tertentu, termasuk janur kuning dengan maksud menolak bahaya atau mengharap suatu manfaat yang dilarang nash syar’i tertentu. Misal pajang janur kuning sekedar sebagai penanda petunjuk arah menuju lokasi nikah sih ndak papa.
- Membawa sesembahan yang salah kaprah
Membawa ayam/ hewan piaraan yang mana pada lokasi jembatan besar di lepas dengan keyakinan supaya perjalan lancar dan tanpa halangan.
- Pacaran sebelum proses pernikahan.
Kadang ditambah dengan anggapan yang meremehkan syariat islam tanpa mau mendalaminya terlebih dahulu dengan menyatakan, mana mungkin bisa menikah tanpa pacaran terlebih dahulu.
Kita perlu sampaikan, bahwa dalam tatacara pernikahan islam ada banyak sekali tuntunan yang asik ketika dilakukan dan ditempuh sehingga sangat nggak relevan.
Menyetample tata cara pernikahan islami bak membeli kucing dalam karung, serta banyak lagi lainnya yang sudah dibahas banyak dalam fiqh munakahat dan walimah.
Harapan dan Impian
Maka, seraya mengharap kemudahan kepada Allah Subhanahu wata’ala dan semangat beramar ma’ruf, kami selaku mempelai memohon kepadaNya agar bisa merealisasikan bagaimana syariatMu dalam pernikahan bisa terlaksana semaksimal mungkin.
Kami pahami, kondisi keluarga kami berdua yang masih sangat awam, masyarakat tempat acara nikah juga masih sangat awam, namun ketika sudah Allah mudahkan, maka apa pasti ada jalan.
Seraya mohon doa ke temen-temen sekalian, pesta pernikahan menurut syariat islam,
“Semoga pernikahan kami yang sederhana bisa memberikan maslahat dakwah islamiah kepada segenap hadirin dan desa setempat, juga kemaslahatan yang lebih luas lainnya”.
Wallahu ‘alam
Leave a Reply