menunda kehamilan dalam islam, dalil tentang kb

menunda kehamilan secara alami

“…Adapun mengatur keturunan yaitu (dengan) menunda kehamilan karena alasan yang benar (sesuai syariat), seperti (kondisi) istri yang lemah (sehingga) tidak mampu (menanggung) kehamilan,

atau kebutuhan untuk menyusui bayi yang sudah lahir, maka ini diperbolehkan untuk kebutuhan tersebut (Fatawal Lajnatid Daaimah (19/428) no (16013)).


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *