Bulan puasa ramadhan

Hukum Berhubungan Seks Suami Istri di Bulan Puasa Ramadhan Lengkap

Walimah.Info – Ada permasalahan yang sepatutnya dipahami oleh suami istri selama menjalankan ibadah bulan puasa Ramadhan. Kami ringkas dengan judul Hukum Berhubungan Seks Suami Istri di Bulan Puasa Ramadhan Lengkap dalam pandangan islam. Semoga bisa diambil manfaatnya.

PERTANYAAN: Apakah boleh bagi orang yang berpuasa menyetubuhi istrinya di malam-malam bulan puasa Ramadhan? Dan apa dalilnya?

JAWABAN:

Ya, hal itu dibolehkan dan dalil untuk hal itu adalah firman Allah Taโ€™ala:

โ€œDihalalkan buat kalian pada malam bulan puasa Ramadhan untuk menggauli istri-istri kalian.โ€ (QS. Al-Baqarah: 187)

Bulan puasa ramadhan
Bulan puasa ramadhan

PERTANYAAN: Apa hukum orang yang bersetubuh dengan istrinya di siang hari bulan puasa Ramadhan dan apakah dibolehkan bagi musafir apabila ia telah berbuka kemudian menyetubuhi istrinya?

JAWABAN:

Bagi orang yang menyetubuhi istrinya di siang hari bulan puasa Ramadhan padahal dia sedang puasa dengan puasa wajib, maka wajib baginya membayar kaffarah, yakni -yang saya maksud- kaffarah adz-dzihar, disertai dengan wajibnya mengqadha serta bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Taโ€™ala atas apa yang dia terjerumus darinya.

Adapun jika dia dalam keadaan musafir atau sakit dengan sakit yang membolehkan baginya untuk berbuka, maka tidak ada kaffarah baginya dan tidak mengapa serta wajib baginya mengqadha puasa dari hari yang dia melakukan hubungan badan dengan istrinya tersebut.

Karena musafir dan orang yang sakit diperkenankan bagi keduanya berbuka dan melakukan hubungan seks dengan istrinya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Taโ€™ala:

โ€œBarangsiapa dari kalian sakit atau dalam keadaan safar, maka gantilah di hari yang lain.โ€ (QS. Al-Baqarah: 184)

Hukum bagi seorang wanita bulan puasa Ramadhan dalam hal ini sama seperti hukum bagi seorang lelaki, jika puasanya wajib, maka wajib baginya untuk membayar kaffarah disertai dengan qadha dan jika dalam keadaan musafir atau sakit dengan sakit yang memberatkan bila dia berpuasa, maka tidak ada kaffarah baginya.

PERTANYAAN: Apa hukum bagi bagi seorang yang sedang berpuasa makan dan minum atau bersetubuh dengan istrinya dengan perkiraan bahwa matahari telah tenggelam atau waktu fajar belum terbit?

JAWABAN:

Yang benar, baginya qadha dan kaffarah adz-dzihar dari jimaโ€™ [1], menurut pendapat jumhur ulama, dalam rangka menutup pintu sikap penggampangan/peremehan dan berhati-hati terhadap puasa.

hukum berhubungan intim saat puasa
Hukum berhubungan intim saat puasa

PERTANYAAN: Apa penyebab turunnya firman Allah Taโ€™ala:

โ€œDihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian.โ€ (QS. Al-Baqarah: 187)

JAWABAN:

Sebab turunnya (asbabun nuzul) ayat yang mulia ini -sebagaimana yang telah dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan selainnya dari hadits Al-Baraaโ€™ bin โ€˜Azib radhiyallahu โ€˜anhu ia berkata:

โ€œDahulu para sahabat Muhammad shallallahu โ€˜alaihi wasallam apabila seorang sedang berpuasa, kemudian tiba waktu berbuka, lalu tertidur/sengaja tidur sebelum berbuka tidak makan pada malam hari dan tidak pula pada siang hingga sore harinya.”

Dan sesungguhnya Qais bin Sharmah Al-Anshari sedang berpuasa, maka ketika tiba waktu berbuka ia mendatangi istrinya dan berkata kepadanya: โ€œAdakah kamu mempunyai makanan?โ€ Ia berkata: โ€œTidak, aku akan pergi mencarikan untukmu.โ€

Pada hari itu ia bekerja (cukup) keras, sehingga ia pun tertidur kecapaian, lalu datanglah istrinya dan si istri menjumpainya dalam keadaan tidur, seraya berkata: โ€œKerugian untukmu.โ€ Maka ketika sudah masuk pertengahan siang ia terbangun. Dan disampaikanlah hal itu kepada Nabi shallallahu โ€˜alaihi wasallam, kemudian turunlah ayat:

โ€œDihalalkan buat kalian pada malam bulan puasa Ramadhan untuk menggauli istri-istri kalian โ€ฆ.โ€ [2] (QS. Al-Baqarah: 187)

Maka bergembiralah mereka dengan kegembiraan yang sangat, dan turunlah ayat:

โ€œDan makan serta minumlah kalian sampai nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam.โ€ (QS. Al-Baqarah: 187)

Dan dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan: Ketika turun perintah puasa di bulan puasa Ramadhan, mereka tidak mendekati (menggauli -ed.) wanita selama bulan puasa Ramadhan penuh dan para suami mereka mengkhianati diri-diri mereka, lalu Allah turunkan ayat-Nya:

โ€œAllah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.โ€ (QS. Al-Baqarah: 187)

PERTANYAAN: Seseorang menyetubuhi istrinya, padahal si istri sedang berpuasa apakah batal puasanya?

JAWABAN:

Ya, apabila dia menyetubuhi istrinya dan si istri sedang berpuasa, maka batallah puasanya [3], tanpa ada khilaf -sepengetahuan saya-, kecuali dalam satu keadaan saja yaitu: bila si istri dipaksa untuk melakukan persetubuhan,

Sesungguhnya apabila si istri dipaksa oleh sang suami untuk melakukan hubungan seksual di siang hari bulan puasa Ramadhan dan ia menyerah dengan pasrah kepada sang suami, maka yang nampak bagiku -wallahu aโ€™lam- bahwasanya si wanita tersebut tidak batal puasanya. Wallahu aโ€™lam.

PERTANYAAN: Apabila seorang suami menyetubuhi istrinya (keduanya sedang berpuasa) tetapi tidak sampai mengeluarkan sperma, apakah mengharuskan keduanya melakukan apa yang dilakukan oleh orang yang bersetubuh sampai selesai?

JAWABAN:

Ya, mengharuskan keduanya melakukan sebagaimana yang harus dilakukan oleh orang yang menggauli (bersetubuh dengan) istrinya sampai selesai, selama al-hasyafah (bagian kepala dzakar laki-laki -pent.) telah terbenam di dalam kemaluan wanita (walaupun keduanya tidak sampai mengeluarkan sperma -pent.), demikianlah pendapat kebanyakan para ulama. Wallahu aโ€™lam.

PERTANYAAN: Apakah wajib bagi seorang wanita membayar kaffarah apabila ia disetubuhi oleh suaminya pada bulan puasa Ramadhan, padahal ia sedang berpuasa?

JAWABAN:

Dalam hal ini terjadi khilaf di antara para ahli ilmu. Sumbernya memandang kepada hadits orang yang melakukan jimaโ€™ di bulan puasa Ramadhan -yang telah dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dan selain keduanya dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu โ€˜anhu dan di dalamnya disebutkan:

โ€œKetika kami bersama Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam tiba-tiba datang seseorang dan berkata: โ€œYa Rasulullah, celaka aku!โ€ Beliau berkata: โ€œAda apa dengan kamu?โ€ Ia berkata: โ€œAku menyetubuhi istriku, sedang aku dalam keadaan berpuasa.โ€

Beliau shallallahu โ€˜alaihi wasallam bersabda: โ€œApakah kamu memiliki budak yang bisa kamu merdekakan?โ€ Ia menjawab: โ€œTidak.โ€ Beliau bersabda: โ€œApakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?โ€ Ia menjawab: โ€œTidak.โ€

Beliau bersabda: โ€œApakah kamu bisa memberi makan enam puluh orang miskin?โ€ Sekali lagi ia menjawab: โ€œTidak.โ€ Lalu diamlah Nabi shallallahu โ€˜alaihi wasallam. Dan ketika kami masih berada dalam keadaan hening (terdiam), didatangkanlah kepada Nabi shallallahu โ€˜alaihi wasallam sebuah keranjang yang berisi kurma.

Beliau bersabda: โ€œMana orang yang bertanya tadi?โ€ Ia berkata: โ€œSaya.โ€ Beliau bersabda: โ€œAmbillah ini dan sedekahkanlah dengannya.โ€

Orang tersebut berkata: โ€œApakah ada orang yang lebih fakir dariku ya Rasulullah? Demi Allah tidak ada di antara dua kampung ini rumah yang lebih fakir dari rumahku.โ€ Tertawalah Nabi shallallahu โ€˜alaihi wasallam sampai nampak gigi taringnya, kemudian beliau bersabda: โ€œBerikan ini kepada keluargamu.โ€

Pertama, sebagian ulama dalam memandang hadits ini ada yang memahami, bahwa Nabi memerintahkan kepada orang yang berjimaโ€™ itu membayar kaffarah dan secara otomatis si istri terikutsertakan di dalamnya. Pengertiannya, bahwa si istri terkena kewajiban membayar kaffarah juga. Dan ini pendapat jumhur ulama.

Kedua, di antara mereka (para ulama) ada yang mengatakan: Bahwa Nabi shallallahu โ€˜alaihi wasallam memerintahkan sang suami untuk membayar kaffarah dan tidak memerintahkan kepada si wanitanya, dengan alasan ini, maka wanita tidak terkena apa-apa sedikitpun.

Ketiga, dan sebagian dari mereka ada yang mengatakan: Wajib bagi keduanya membayar kaffarah sekali saja, kecuali puasa, keduanya harus melakukannya.

Keempat, di antara mereka ada yang membedakan antara yang dipaksa dan yang suka sama suka (kemauan untuk melakukan hubungan seksual di siang hari bulan puasa Ramadhan tersebut dari kedua belah pihak, yaitu suami dan istri -pent.), maka diharuskan membayar kaffarah baginya dan tidak diwajibkan bagi istri yang melakukan hubungan tersebut karena dipaksa oleh sang suami. Wallahu aโ€™lam.

berhubungan intim di bulan ramadhan
Berhubungan intim di bulan ramadhan

PERTANYAAN: Seseorang menyetubuhi istrinya pada waktu terbitnya fajar, akan tetapi ia meyakini, bahwa waktu malam masih ada (belum masuk waktu fajar), kemudian setelah itu nampak bahwa fajar telah terbit, maka apa yang wajib diperbuat oleh orang tersebut?

JAWABAN:

Telah ditanya Asy-Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah tentang pertanyaan ini, lalu beliau menjawab dengan ucapannya:

Segala puji bagi Allah, dalam masalah ini terdapat tiga pendapat ulama:

1. Bahwa wajib baginya untuk mengqadha puasanya dan membayar kaffarah dan pendapat ini yang masyhur di dalam madzhab Ahmad.

2. Baginya wajib mengqadha saja dan ini merupakan pendapat kedua di dalam madzhab Ahmad dan madzhab Abu Hanifah dan Asy-Syafiโ€™i serta Malik.

3. Tidak (wajib) mengqadha dan tidak pula membayar kaffarah dan ini merupakan pendapat segolongan orang salaf, seperti Saโ€™id bin Jubair, Mujahid, Al-Hasan, Ishaq, Dawud dan teman-temannya dan Al-Khalaf, mereka mengatakan:

โ€œBarangsiapa makan dengan keyakinan bahwa waktu fajar belum terbit, kemudian nampak baginya bahwa waktu fajar telah terbit, maka tidak ada qadha baginya.โ€

Dan pendapat ini adalah pendapat yang paling shahih dan yang paling menyerupai/mendekati dengan Ushul Syariโ€™at serta dalil Al-Kitab dan As-Sunnah dan ini merupakan qiyas Ahmad dan selainnya.

Sesungguhnya Allah telah mengangkat sanksi/siksa atas orang yang lupa dan tersalah, sedangkan dalam hal ini orang tersebut telah tersalah (tidak sengaja -pen.). Sungguh Allah telah membolehkan makan, minum dan berjimaโ€™, sampai nampak dengan jelas benang putih dari benang hitam dari waktu fajar.

Dan juga disunnahkan untuk mengakhirkan waktu sahur. Orang yang telah melakukan sesuatu sesuai dengan yang telah dianjurkan dan diperbolehkan baginya serta tidak melampaui batas, maka orang yang demikian ini lebih utama untuk mendapakatkan udzur daripada orang yang lupa. Wallahu aโ€™lam.

Ibu Taimiyyah rahimahullah telah menjawab dengan jawaban yang sama atas pertanyaan yang serupa. Dan di dalam jawabannya, beliau berkata: โ€œOrang yang ragu akan terbitnya fajar, dibolehkan baginya makan, minum dan melakukan hubungan seksual secara ittifaq (berdasarkan kesepakatan para ulama) dan tidak ada qadha baginya jika keraguan itu masih berlangsung pada dirinya.โ€

PERTANYAAN: Bolehkah orang yang sedang berpuasa mencium dan mencumbu [4] istrinya? Apa dalil atas perkara tersebut?

JAWABAN:

Ya, perbuatan itu dibolehkan dan dalil untuk hal tersebut banyak sekali.

Pertama: Hadits โ€˜Aisyah radhiyallahu โ€˜anha yang telah dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim menyebutkan: โ€œPernah Nabi shallallahu โ€˜alaihi wasallam mencium dan mencumbu, sedangkan beliau dalam keadaan puasa.โ€ Ia berkata: โ€œDan beliau paling bisa menguasai hasratnya dari pada kalian.โ€

Kedua: Di dalam riwayat โ€˜Aisyah juga di dalam Al-Bukhari: โ€œSungguh beliau shallallahu โ€˜alaihi wasallam mencium sebagian istri-istrinya dan beliau berpuasa, kemudian ia tertawa.โ€ (yang tertawa di sini adalah โ€˜Aisyah radhiyallahu โ€˜anha -pent.)

Ketiga: Juga dalam riwayat โ€˜Aisyah dengan sanad yang shahih di atas syarat Muslim, telah dikeluarkan oleh Abu Dawud: โ€œDan adalah shallallahu โ€˜alaihi wasallam pernah menciumku, sedangkan beliau berpuasa bulan puasa Ramadhan dan aku pun berpuasa.โ€

Keempat: Dan apa yang telah dikeluarkan oleh Muslim dari hadits Ummul Mukminin Hafshah radhiyallahu โ€˜anha ia berkata: โ€œPernah Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam mencium dan beliau sedang berpuasa.โ€

Kelima: Dan apa yang telah dikeluarkan oleh Al-Bukhari, dari hadits Ummu Salamah radhiyallahu โ€˜anha, bahwa Nabi shallallahu โ€˜alaihi wasallam pernah menciumnya dan beliau sedang berpuasa.

Keenam: Dan apa yang telah dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Abdun bin Humaid dan selain mereka dari hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu โ€˜anhuma bahwa โ€˜Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu โ€˜anhu berkata:

โ€œPada suatu hari aku menginginkannya, lalu aku menciumnya, sedang aku dalam keadaan berpuasa, kemudian aku mendatangi Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam dan aku katakan: โ€œHari ini aku telah melakukan suatu perbuatan yang besar.โ€ Beliau berkata: โ€œApa itu?โ€

Aku berkata: โ€œAku mencium istriku dan aku sedang berpuasa.โ€ Beliau menjawab: โ€œBagaimana pendapatmu kalau kamu berkumur dengan air di waktu puasa?โ€ Aku berkata: โ€œKalau begitu perbuatan itu tidak merusak puasaku.โ€ Beliau menjawab: โ€œApa yang dirusaknya?!โ€

tata cara berhubungan suami istri di bulan ramadhan
Tata cara berhubungan suami istri di bulan ramadhan

PERTANYAAN: Bagaimana keshahihan hadits โ€˜Aisyah radhiyallahu โ€˜anhu yang di dalamnya mengatakan: โ€œNabi shallallahu โ€˜alaihi wasallam tidak pernah menyentuh wajahku sama sekali, selama aku berpuasa.โ€?

JAWABAN:

Hadits dengan lafadz yang demikian ini adalah hadits mungkar.

PERTANYAAN: Ada orang yang mengatakan, bahwa bolehnya mencium dalam keadaan puasa itu khusus untuk Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam saja dan hal ini dilandasi oleh ucapan โ€˜Aisyah radhiyallahu โ€˜anha: โ€œโ€ฆ Dan beliau paling bisa menguasai hasratnya daripada kalian.โ€ Adakah di sana yang dapat membantan ucapan ini?

JAWABAN:

Ya, di sana ada yang membantah dengannya ucapan dan ada beberapa masalah dalam hal ini:

Pertama: Apa yang telah dikeluarkan oleh Muslim di dalam Shahih-nya dari hadits โ€˜Umar bin Abi Salamah radhiyallahu โ€˜anhu, bahwa ia telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam: โ€œApakah boleh orang yang berpuasa mencium istrinya?โ€

Berkata Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam kepadanya: โ€œTanyakan kepada ini, yakni Ummu Salamah, lalu dikabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam melakukan hal itu, ia berkata:

โ€œYa Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam bukankah Allah telah mengampuni dosamu yang terdahulu dan yang akan datang.โ€ Beliau shallallahu โ€˜alaihi wasallam bersabda kepadanya: โ€œKetahuilah, demi Allah, sesungguhnya aku lebih bertaqwa kepada Allah daripada kalian dan lebih takut kepada Allah daripada kalian.

Kedua: Telah ada riwayat dari beberapa sahabat dan tabiโ€™in tentang bolehnya mencium bagi orang yang berpuasa, di antaranya dari Ibnu Masโ€™ud. Telah shahih riwayat darinya, bahwa ia pernah mencumbu mesra istrinya di pertengahan siang sedangkan dia berpuasa.

Dan ada pula riwayat dari โ€˜Aisyah radhiyallahu โ€˜anha, bahwa ia ditanya tentang apa yang dihalalkan bagi suami dari istrinya ketika sedang berpuasa bulan puasa Ramadhan, ia menjawab: โ€œSegala sesuatu, kecuali jimaโ€™.โ€

Ketiga: Dan telah shahih dari Saโ€™ad bin Malik, bahwa ia menggosok-gosok kemaluan istrinya dengan tangannya dan dia sedang berpuasa bulan puasa Ramadhan.

Keempat: Dan telah shahih riwayat dari Ikrimah, Asy-Syaโ€™bi dan Said bin Jubair, bahwa mereka membolehkan bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya.

Kelima: Bahwa Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah telah menjawab dengan hujjah atas ucapan โ€˜Aisyah radhiyallahu โ€˜anhu: โ€œDan beliau paling bisa menguasai hasratnya daripada kalianโ€: Tidak ada hujjah bagimu di dalam ucapan โ€˜Aisyah karena โ€˜Aisyah mengatakan:

โ€œDahulu, apabila salah seorang dari kami (istri-istri Nabi) sedang haid dan Nabi shallallahu โ€˜alaihi wasallam ingin mencumbuinya, beliau memerintahkan kepada istrinya untuk memakai kain sarung guna menutupi bagian kemaluannya, kemudian mencumbuinya.

Dan ia berkata: โ€œSiapakah dari kalian yang mampu menguasai hasratnya, sebagaimana dahulu Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam menguasai dan mengendalikan hasrat jimaโ€™nya?โ€ Bahwa ucapannya tentang ciuman orang yang sedang berpuasa bulan puasa Ramadhan tersebut menuntut kekhususan baginya.

Sedangkan ucapan โ€˜Aisyah dalam hadits tersebut di atas tentang menggauli wanita yang sedang haid yang mengharuskan adanya kekhususan juga baginya atau bahwasanya itu perkara yang dibenci atau dibolehkan hanya untuk orang yang sudah tua, bukan seorang yang masih muda [5]

dan tidaklah mungkin mereka di sini menganggap adanya ijmaโ€™ karena Ibnu Abbas dan selainnya tidak menyukai menggauli wanita yang sedang haid secara mutlaq dan demi umurku, sesungguhnya menggauli wanita yang sedang haid sungguh sangat membahayakan.

Karena sang suami berada di dalam keadaan tanpa melakukan hubungan badan dengan si istri berhari-hari, maka memuncaklah kemauan/hasratnya, adapun orang yang berpuasa bulan puasa Ramadhan pada malam harinya dia dapat menyetubuhi istrinya dan malam yang berikutnya pun akan dapat dilakukan hubungan badan dengan si istri sampai dia bosan dari hubungan badan tersebut, kemudian beliau rahimahullah menyebutkan riwayat atsar di dalam bab.

PERTANYAAN: Adakah di sana sandaran bagi orang yang berpendapat adanya pembagian antara pemuda dan orang laki-laki yang sudah tua, pemudi dan wanita yang sudah lanjut usia dalam masalah mencium? Apa batasan yang selamat untuk sandaran ini?

JAWABAN:

Ya, mereka mempunyai sandaran dalam hal itu, akan tetapi sandaran mereka lemah. Dan sandaran itu adalah yang telah dikeluarkan oleh Abu Dawud dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu โ€˜anhu, bahwa seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu โ€˜alaihi wasallam tentang menggauli wanita (istri) bagi orang yang berpuasa, beliau membolehkannya.

Lalu datang kepadanya orang yang lainnya dan bertanya tentangnya dan beliau melarangnya. Ternyata yang diberikan keringanan adalah seorang yang sudah tua renta dan yang dilarang oleh beliau seorang pemuda, akan tetapi sanadnya lemah sebagaimana telah dijelaskan dalam penjelasan terdahulu. Kemudian terdapat pula riwayat yang di dalamnya juga terdapat kelemahan.

Dan yang akan membantah atas pemilahan antara pemuda dan orang yang sudah tua renta dalam masalah mencium adalah (riwayat) yang telah dikeluarkan oleh Muslim dari hadits Umar bin Abi Salamah, bahwasanya ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam:

โ€œApakah orang yang berpuasa boleh mencium (istrinya -pent.)?โ€ Berkata Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam kepadanya: โ€œTanyakan kepada ini, yakni Ummu Salamah, lalu dikabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam melakukan hal itu. Ia berkata:

โ€œYa Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam bukankah Allah telah mengampuni dosamu yang terdahulu dan yang akan datang?โ€ Beliau shallallahu โ€˜alaihi wasallam bersabda kepadanya: โ€œKetahuilah demi Allah, sesungguhnya aku lebih bertaqwa kepada Allah dari kalian dan lebih takut kepada Allah dari kalian.

Dan merupakan perkara yang dimaklumi, bahwa Umar bin Abi Salamah pada masa itu adalah seorang pemuda yang berada pada puncak semangat kepemudaan dan kekuatan.

Dan telah dikeluarkan oleh Malik di dalam Muwathaโ€™ dari Abi An-Nadhr maula โ€˜Umar bin Ubaidullah, bahwa โ€˜Aisyah binti Thalhah telah mengabarkan kepadanya, bahwasanya ia pernah berada di tempatnya โ€˜Aisyah istri Nabi shallallahu โ€˜alaihi wasallam lalu masuklah suaminya, Abdullah bin Abdurrahman bin Abi Bakar Ash-Shiddiq, ketika itu dan dia sedang berpuasa.

Berkata โ€˜Aisyah kepadanya: โ€œApa yang mencegahmu untuk mendekati istrimu, sehingga kamu dapat mencium dan mencumbuinya/bersenang-senang dengannya?โ€ Ia berkata: โ€œMenciumnya, sedang aku dalam keadaan puasa bulan puasa Ramadhan?โ€ โ€˜Aisyah berkata: โ€œYa.โ€

Merupakan perkara yang dimaklumi, bahwa โ€˜Aisyah binti Thalhah adalah wanita yang paling cantik di jamannya dan ia serta suaminya masih muda belia.

Dan juga, bahwa Ummul Mukminin โ€˜Aisyah radhiyallahu โ€˜anhu, ketika Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam wafat berumur 18 tahun dan wanita yang berada di dalam umur sekian ini adalah seorang wanita yang dikategorikan muda belia dan Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam dahulu menciumnya, sedangkan dia (โ€˜Aisyah) wanita yang muda belia. Wallahu taโ€™ala aโ€™lam.

berhubungan intim di bulan ramadhan
Berhubungan intim di bulan ramadhan

PERTANYAAN: Apabila seorang suami mencium istrinya yang sedang berpuasa, lalu si istri atau si suami mengeluarkan madzi, apakah ada yang harus dilakukan oleh salah satunya?

JAWABAN:

Apabila seorang suami mencium istrinya yang sedang berpuasa, lalu keluar madzi, maka tidaklah mengapa, karena tidak ada dalil yang mengharuskan untuk berbuat sesuatu. Wallahu aโ€™lam.

PERTANYAAN: Apabila seseorang mencium istrinya atau mencumbunya (yang selain jimaโ€™) atau si istri ditindihnya/didekapnya, sehingga dia mengeluarkan sperma (air mani) sedang si istri puasa, apakah batal puasanya?

JAWABAN:

Sebagaimana yang telah lalu, bahwa boleh bagi seorang lelaki untuk mencium dan menggauli istri (kecuali jimaโ€™/hubungan badan) padahal si istri sedang berpuasa. Akan tetapi tidak diperkenankan bagi si suami dan istri mengeluar sperma dengan sengaja, hal ini karena dua perkara:

Pertama: Firman Allah Tabaraka wa Taโ€™ala di dalam hadits qudsi tentang orang yang berpuasa: โ€œMeninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena Aku.โ€

Perkara yang dimaklumi, bahwa orang yang sengaja mengeluarkan sperma (air mani), berarti tidak meninggalkan syahwatnya, bahkan telah menyalurkan syahwat dan menyempurnakannya.

Kedua: Sabda Nabi shallallahu โ€˜alaihi wasallam kepada โ€˜Umar tentang urusan mencium: โ€œBagaimana menurutmu andai kamu berkumur.โ€

Maka mencium itu perkara yang dibolehkan, sebagaimana dibolehkannya berkumur, akan tetapi barangsiapa sengaja menelan air yang untuk berkumur ke dalam kerongkongannya, maka dengan itu ia telah batal puasanya.

Demikian pula orang yang sengaja mengeluarkan sperma, berarti ia telah berbuka. Wallahu aโ€™lam. Kemudian tidak ada riwayat yang sampai kepada kami, bahwa sahabat -semoga Allah meridhai mereka semua- sengaja mengeluarkan sperma padahal ia berpuasa bulan puasa Ramadhanย di masa Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam dan ditetapkannya oleh Nabi shallallahu โ€˜alaihi wasallam permasalahan itu.

Ketiga: Adapun jika dia tidak sengaja, lalu spermanya keluar, maka kedudukannya seperti orang yang berkumur kemudian dengan tidak sengaja air yang ada di dalam mulutnya tertelan, sehingga air masuk ke dalam rongga tenggorokannya.

Dengan perasaan tidak senang akan hal itu. Untuk hal yang terakhir ini (yakni berkumur) dihukumi dengan tidak dipermasalahkan, maka untuk hal yang pertama (keluarnya sperma dengan tidak disengaja) juga tidaklah mengapa.

Dan untuk wanita, dalam hal ini seperti kaum lelaki, sesuai dengan hadits Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam: โ€œPara wanita itu merupakan saudara laki-laki.โ€

PERTANYAAN: Seandainya ada seorang wanita yang melakukan hal sebagaimana yang dilakukan oleh wanita-wanita jalang, yakni perbuatan memainkan dengan dirinya sendiri, lalu keluar spermanya [6], padahal ia sedang berpuasa, apakah dengan ini batal puasanya? Wajibkah baginya membayar kaffarah tertentu? Dan apa itu?

JAWABAN:

Satu kelompok dari kalangan ahli ilmu berpendapat, bahwa wanita itu telah berbuka (batal puasanya) sesuai dengan hadits qudsi: โ€œMeninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena Aku.โ€

Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Namun di sana ada orang yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan syahwat adalah syahwat jimaโ€™. Dengan didasari pendapat ini, maka perbuatan tersebut tidak membatalkan puasa. Wallahu aโ€™lam.

Adapun untuk kaffarah, maka tidak aku ketahui bahwa baginya ada kaffarah tertentu. Tidaklah dibolehkan menyejajarkan perbuatan tersebut dengan perbuatan orang yang melakukan jimaโ€™ dan ini dinilai sangatlah jauh (berbeda) bulan puasa Ramadhan. Wallahu aโ€™lam.

Catatan kaki:

[1] Kaffarah adz-dzihar dari jimaโ€™ adalah penghapus dosa orang yang menyatakan kepada istrinya, kamu seperti punggung ibuku (berarti orang tersebut mengharamkan dirinya untuk menggauli istrinya) tentang hukum orang yang melakukan perbuatan ini dapat dilihat di dalam Al-Qurโ€™an surat Al-Mujadilah ayat 1-4 (-pent).

[2] Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata: โ€œIni merupakan keringanan dari Allah Taโ€™ala untuk kaum muslimin dan mengangkat hal yang dulu di awal permulaan Islam, bahwasanya apabila salah seorang dari mereka telah berbuka.

Dihalalkan baginya makan dan minum serta jimaโ€™ sampai batas waktu shalat Isyaโ€™, atau tidur sebelum itu, maka kapanpun ia tidur atau menegakkan shalat Isyaโ€™ diharamkan baginya makan dan minum serta jimaโ€™ hingga malam berikutnya, untuk itu mereka menjumpai keberatan yang besar dan โ€œar-ratsโ€ bermakna jimaโ€™ (bersetubuh).

Aku (Mustafa) berkata: Ayat ini diturunkan dalam rangka memberi keringanan bagi mereka dalam mendatangi istri-istri mereka sepanjang malam sampai batas waktu terbitnya fajar. Wallahu aโ€™lam.

[3] Dan ini sesuai dengan firman Allah Taโ€™ala di dalam hadits qudsi: โ€œDia meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena Aku โ€ฆ.โ€ Dan orang ini tidak meninggalkan syahwatnya. Wallahu aโ€™lam.

[4] Maksud mencumbu di sini hanya sekedar bercumbu mesra dengan melakukan ciuman, pelukan dan lain-lain, selain hubungan badan (jimaโ€™). Sebab jimaโ€™ adalah termasuk hal yang membatalkan puasa tanpa ada khilaf padanya -pent.

[5] Keterangan di atas menjelaskan, bahwa dalil yang digunakan oleh orang yang mengkhususkan ciuman di waktu sedang berpuasa hanya untuk Nabi shallallahu โ€˜alaihi wasallam dengan dalil yang dibawakan oleh โ€˜Aisyah radhiyallahu โ€˜anha yang menyatakan:

โ€œSiapakah yang paling bisa menahan hasratnya dari kalian.โ€ Padahal hadits ini dalam kaitan dengan cumbuan Nabi dengan istrinya ketika istrinya sedang haid, sebagaimana dalam riwayat, beliau memerintahkan kepada istrinya untuk menutupi kemaluannya dengan sarung apabila si istri sedang haid, lalu setelah itu beliau mencumbuinya.

Barulah setelah itu ucapan โ€˜Aisyah: โ€œSiapakah yang paling bisa โ€ฆ.โ€ Kalau memang ada kekhususan bagi orang yang berpuasa, maka menggauli wanita yang sedang haid tentunya ada kekhususannya pula, jika demikian keadaannya, karena menggauli wanita yang sedang haid itu lebih berbahaya daripada menggauli wanita dalam keadaan berpuasa.

Mengapa? Karena ketika wanita sedang haid, sang suami akan menunggu berhari-hari tanpa jimaโ€™/hubungan badan dengannya, sehingga syahwatnya benar-benar (akan) memuncak yang dikhawatirkan sulit untuk dikendalikan.

Adapun bagi orang yang berpuasa bulan puasa Ramadhanย tidaklah demikian, emosi syahwatnya lebih bisa dikendalikan karena pada waktu malam mereka bisa menggauli istri-istrinya (-pent.).

[6] Maksud pertanyaan di atas adalah tentang bagaimana hukum seorang wanita yang sedang berpuasa melakukan masturbasi (yaitu mempermainkan alat kelaminnya dengan tangan atau lainnya sampai mengeluarkan sperma).

Sedangkan untuk kaum lelaki perbuatan itu disebut onani. Kedua perbuatan tersebut (masturbasi dan onani) sesuai dengan pendapat kebanyakan para ulama diharamkan, lebih-lebih bila dilakukan di bulan Ramadhan (-pent.).

Sumber: Tuntunan Ibadah Ramadhan & Hari Raya oleh Syaikh Bin Baz, Syaikh Bin Utsaimin, Syaikh โ€˜Ali Hasan, Syaikh Salim al-Hilaly dan Syaikh bin Jibrin (penerjemah/penyusun: Hannan Hoesin Bahannan dkk), penerbit: Maktabah Salafy Press, Tegal. Cet. Pertana, Rajab 1423 H / September 2002 M. Hal. 183, 186-202.

berhubungan intim di bulan ramadhan
Berhubungan intim di bulan ramadhan

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa dengan Cara Mencampurinya

Pertanyaan ke-333: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Jika seorang pria mencampuri istrinya di siang hari pada bulan puasa Ramadhan, yang mana hal itu dilakukan karena dipaksa suaminya.

Perlu diketahui, bahwa kedua orang itu tidak sanggup memerdekakan budak dan tidak mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut karena kesibukan keduanya dalam mencari nafkah, apakah tebusannya cukup dengan memberi makan kepada orang miskin dan berapa ukurannya serta apa jenisnya?

Jawaban:

Jika seorang pria memaksa istrinya untuk bersenggama saat keduanya berpuasa, maka puasa sang istri sah dan tidak dikenakan kaffarah (tebusan) baginya, namun sang suami dikenakan kaffarah karena persetubuhan yang ia lakukan itu jika dilakukan pada siang hari di bulan puasa Ramadhan.

Kaffarahnya adalah memerdekakan seorang hamba sahaya, jika ia tidak menemukan hamba sahaya maka hendaknya ia berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika ia tidak sanggup maka hendaknya ia memberi makan orang miskin sebanyak enam puluh orang berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu โ€˜anhu yang telah disebutkan dalam Ash-Shahihain, dan bagi sang suami harus mengqadha puasanya. (Fatawa Ash-Shiyam, hal. 80-81)

 

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Pertanyaan ke-335: Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Seorang pria melakukan perjalanan pendek, perjalanan itu dilakukan di bulan puasa Ramadhan, maka ia pun tidak berpuasa.

Ketika ia tiba di rumahnya pada siang hari bulan puasa Ramadhan, ia ingin menggauli istrinya dengan atau tanpa ridha istrinya, bagaimana hukum perbuatan suaminya itu dan bagaimana hukum istrinya jika melayani suaminya dengan ridha atau dengan paksaan?

Jawaban:

Mengenai suaminya, sebagaimana yang anda dengar bahwa ia adalah seorang musafir yang tidak berpuasa lalu kembali ke kampungnya dalam keadaan tidak berpuasa. Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di antara ulama.

Ada yang berpendapat: Bahwa seorang musafir jika ia telah sampai di kampung halamannya dalam keadaan tidak berpuasa maka ia harus imsak (menahan dari yang membatalkan) sebagai penghormatan terhadap hari itu, walaupun puasanya itu tidak dihitung karena ia diharuskan mengqadha puasa pada hari itu.

Sebagian ulama lainnya berpendapat: Bahwa seorang musafir jika telah sampai di kampung halamannya dalam keadaan tidak berpuasa, maka tidak diharuskan baginya untuk berpuasa dan boleh baginya untuk makan pada sisa hari itu.

Kedua pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad, pendapat yang paling benar di antara kedua pendapat ini adalah tidak diwajibkan baginya untuk berpuasa pada sisa hari itu, karena jika ia berpuasa pada sisa hari itu maka puasanya tidak mendatangkan faedah apa pun.

Karena waktu tersebut bagi musafir itu bukan waktu yang harus dihormati, sebab pada hari itu dibolehkan baginya untuk makan dan minum sejak permulaan hari, sedangkan puasa sebagaimana yang telah kita ketahui, adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Karena itu, diriwayatkan dari Ibnu Masโ€™ud radhiyallahu โ€˜anhu bahwa ia berkata: โ€œBarangsiapa yang makan di permulaan hari maka hendaknya ia makan di akhir hari, karena siang hari bulan puasa Ramadhan baginya tidak terhormat (karena tidak berpuasa).โ€

Berdasarkan ungkapan ini maka musafir yang sampai ke tempatnya dalam keadaan tidak berpuasa dibolehkan baginya untuk makan dan minum pada sisa hari itu.

Adapun bersetubuh, tidak boleh baginya menyetubuhi istrinya yang sedang menjalankan puasa fardhu, karena hal itu akan merusak puasanya. Jika sang suami memaksanya dan menyetubuhinya, maka tidak ada kaffarah pada sang istri, dan tidak ada pula kaffarah bagi suaminya karena tidak diwajibkan baginya berpuasa sebab ia tiba di kampung halamannya dalam keadaan sedang tidak berpuasa. (Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/85)

Menggauli Istri Pada Siang Hari Ramadhan Tiga Hari Berturut-turut

Pertanyaan ke-339: Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya: Seorang pria menggauli istrinya pada siang hari bulan puasa Ramadhan selama tiga hari berturut-turut, apa yang harus ia lakukan?

Jawaban:

Jika seorang yang bulan puasa Ramadhan bersetubuh saat berpuasa, maka ia telah melakukan dosa yang besar, wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dari dosa yang ia lakukan itu dan mengqadha puasanya itu.

Di samping itu wajib baginya untuk melaksanakan kaffarah (memenuhi tebusan), yaitu memerdekakan hamba sahaya, jika tidak bisa maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak sanggup maka ia harus memberi makan kepada enam puluh orang miskin.

Setiap orang miskin mendapatkan setengah shaโ€™ makanan pokok. Kaffarah itu dilakukan sesuai dengan jumlah hari yang ia gunakan untuk bersetubuh yaitu setiap hari satu kaffarah tersendiri. Wallahu aโ€™lam. (Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 1/116)

Faedah: Syaikh Ibnu Utsaimin telah menerangkan dalam salah satu fatwanya: โ€ฆ, yaitu jika orang ini tidak mampu memerdekakan budak, tidak mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut dan tidak mampu memberi makan enam puluh orang miskin.

Maka kewajiban kaffarah itu hilang karena Allah tidak akan memberi beban kepada seseorang kecuali sesuai kemampuannya, sebab tidak ada kewajiban jika disertai ketidakmampuan. (Durus wa Fatwa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/46-47)

Sumber: Fatwa-fatwa tentang Wanita jilid 1, penyusun: Amin bin Yahya Al-Wazan, penerjemah: Amir Hamzah Fakhruddin, penerbit: Darul Haq, cet. III, Syawal 1423 H/ Januari 2003 M.

* * *

Seorang Pemuda yang Menjimaโ€™i Istrinya Pada bulan puasa Ramadhanย 

Pertanyaan: Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu ditanya: Saya seorang pemuda, saya menjimaโ€™i istri saya di siang bulan puasa Ramadhan, apakah ada kewajiban bagi saya membeli kurma untuk saya sedekahkan?

Jawaban:

Apabila dia seorang pemuda dan mampu bulan puasa Ramadhan, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Kita memohon kepada Allah semoga membanttnya melakukan hal itu. Seorang laki-laki, apabila berkeinginan kuat untuk melakukan sesuatu akan menjadi ringan.

Adapun apabila dirinya dihinggapi oleh rasa malas dan berat, maka perkara tersebut akan sulit baginya. Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan di dunia ini beberapa perkara yang apabila kita lakukan akan gugur dari kita azab akhirat.

Saya katakan kepada saudara, puasalah dua bulan berturut-turut! Apabila waktu sedang panas dan siang lebih panjang, maka ada keringanan bagimu untuk mengakhirkannya hingga musim dingin.

Dan istri seperti suani, apabila dia melayaninya dengan senang hati. Namun apabila dia dipaksa dan tidak mampu untuk melepaskan diri, maka puasanya sempurna dan tidak ada kaffarah baginya dan tidak pula mengqadha. (Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/60)

 

Faedah: Setelah menyebutkan hadits tentang kaffarah jimaโ€™ di siang hari bulan Ramadhan, Syaikh Ibnu Utsaimin menerangkan: Hadits ini sebagai dalil wajibnya membayar kaffarah bagi orang yang melakukan jimaโ€™ di siang bulan puasa Ramadhan dalam keadaan dia wajib berpuasa.

Dan kaffarah ini dengan urutan bukan sesuai dengan pilihan. Pertama membebaskan budak, apabila tidak mendapatkannya maka dengan berpuasa dua bulan secara berturut-turut, tidak berbuka antara puasa tersebut kecuali dengan udzur syarโ€™i. Seperti safar atau sakit pada sela-sela dua bulan tersebut, maka tidak halal baginya untuk melakukannya berturut-turut.

Apabila dia berbuka pada sela-sela waktu dua bulan tersebut tanpa adanya udzur yang syarโ€™i, maka dia harus mengulanginya dari awal, meskipun tidak tersisa kecuali tinggal satu hari saja. Apabila dia tidak mampu, yaitu tingkatan yang kedua, maka dia memberi makan kepada enam puluh orang miskin untuk makan pagi atau malam. Wallahul muwafiq. (Fatawa Manarul Islam)

Sumber: Bingkisan โ€˜tuk Kedua Mempelai karya Abu โ€˜Abdirrahman Sayyid bin โ€˜Abdirrahman Ash-Shubaihi (alih bahasa: Abu Hudzaifah), penerbit: Maktabah Al-Ghurobaโ€™, cet. Kedua, Mei 2009.

Sumber:ย  http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fatwa-ulama/tanya-jawab-seputar-hubungan-suami-istri-di-bulan-ramadhan/

Comments

63 responses to “Hukum Berhubungan Seks Suami Istri di Bulan Puasa Ramadhan Lengkap”

  1. vava Avatar

    Apakah boleh seorang suami berhubungan intim setiap hari dan saat melakukan itu ada anaknya dirumah?

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      halo kak vava, boleh boleh saja asal memang kuat dan tidak memberatkan suami atau istri.

      berkaitan dengan anak, asal anak tidak melihat proses hubungan intim yang kedua orang tua lakukan, boleh saja.

      karena kalau anak melihat orang tua berhubungan seksual dikhawatirkan akan meniru. untuk meniru tidak membutuhkan dia tahu.

  2. Sabarudin Udin Avatar
    Sabarudin Udin

    Apa hukumnya suami mengqada’ puasa istri selama 2 bulan berturut turut setelah berhubungan intim pada siang hari bulan puasa?

  3. Andes Avatar
    Andes

    bagaimana jika setelah berhbungan badan keduanya mandi wajib setelah pagi hari sedangkan kedua nya beepuasa..?

    1. Istri Shalihah Avatar

      tentunya lebih afdhol segera mandi wajib, karena kan wajib shalat subuh ๐Ÿ™‚
      sedangkan shalat subuh harus dalam kondisi bebas dari hadast besar.

  4. jefri susanto Avatar
    jefri susanto

    setelah berbuka puasa pada malam hari,apakah di halalkan bagi suami istri berhubungan intim pada bulan ramadhan

    1. Istri Shalihah Avatar

      boleh pak jefri.

      Ayatnya dalam quran:
      Allah Taโ€™ala berfirman,
      ุฃูุญูู„ู‘ูŽ ู„ูŽูƒูู…ู’ ู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉูŽ ุงู„ุตู‘ููŠูŽุงู…ู ุงู„ุฑู‘ูŽููŽุซู ุฅูู„ูŽู‰ ู†ูุณูŽุงุฆููƒูู…ู’ ู‡ูู†ู‘ูŽ ู„ูุจูŽุงุณูŒ ู„ูŽูƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ุชูู…ู’ ู„ูุจูŽุงุณูŒ ู„ูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ุนูŽู„ูู…ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฃูŽู†ู‘ูŽูƒูู…ู’ ูƒูู†ู’ุชูู…ู’ ุชูŽุฎู’ุชูŽุงู†ููˆู†ูŽ ุฃูŽู†ู’ููุณูŽูƒูู…ู’ ููŽุชูŽุงุจูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุนูŽููŽุง ุนูŽู†ู’ูƒูู…ู’ ููŽุงู„ู’ุขูŽู†ูŽ ุจูŽุงุดูุฑููˆู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽุงุจู’ุชูŽุบููˆุง ู…ูŽุง ูƒูŽุชูŽุจูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู„ูŽูƒูู…ู’ ูˆูŽูƒูู„ููˆุง ูˆูŽุงุดู’ุฑูŽุจููˆุง ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽุชูŽุจูŽูŠู‘ูŽู†ูŽ ู„ูŽูƒูู…ู ุงู„ู’ุฎูŽูŠู’ุทู ุงู„ู’ุฃูŽุจู’ูŠูŽุถู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุฎูŽูŠู’ุทู ุงู„ู’ุฃูŽุณู’ูˆูŽุฏู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ููŽุฌู’ุฑู ุซูู…ู‘ูŽ ุฃูŽุชูู…ู‘ููˆุง ุงู„ุตู‘ููŠูŽุงู…ูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽูŠู’ู„ู ูˆูŽู„ูŽุง ุชูุจูŽุงุดูุฑููˆู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ุชูู…ู’ ุนูŽุงูƒููููˆู†ูŽ ูููŠ ุงู„ู’ู…ูŽุณูŽุงุฌูุฏู ุชูู„ู’ูƒูŽ ุญูุฏููˆุฏู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ููŽู„ูŽุง ุชูŽู‚ู’ุฑูŽุจููˆู‡ูŽุง ูƒูŽุฐูŽู„ููƒูŽ ูŠูุจูŽูŠู‘ูู†ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุขูŽูŠูŽุงุชูู‡ู ู„ูู„ู†ู‘ูŽุงุณู ู„ูŽุนูŽู„ู‘ูŽู‡ูู…ู’ ูŠูŽุชู‘ูŽู‚ููˆู†ูŽ
      โ€œDihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maโ€™af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.โ€ (QS. Al Baqarah: 187).

  5. Inka Avatar
    Inka

    Kalau misalnya istri telah selesai menstruasi namun blm junub, kemudian ia dan suami sedang melakukan perjalanan dinas (kedua tidak berpuasa) dan saat bulan ramadhan, apakah berhubungan badan siang hari dikenakan kaffarah??

    1. Istri Shalihah Avatar

      sebenarnya tidak berdosa melakukan hubungan badan kalau memang kondisinya termasuk orang orang yang boleh tidak berpuasa. hanya para ulama menggaris bawahi agar tetap menghormati kemuliaan bulan puasa. sehingga sebaiknya disiang hari ramadhan suami maupun istri WALAU TIDAK BERPUASA tetap menahan diri dri makan, minum, maupun berhubungan seksual.

  6. M.SIDDIQ Avatar

    Segala sesuatu yg berhubungan dgn ma’ksiat/zinah sudah pasti itu perbuatan di laknat alloh swt, akan tetapi kalo menjalani dgn ikhlas suami – istri meminta berkah nya alloh swt.

  7. FADHIL Avatar

    bagaimana jika setelah
    berhbungan badan.! keduanya
    mandi wajib setelah pagi hari
    sedangkan kedua nya
    brpuasa..?
    Berhubungan dimalam hari
    tetapi tdk mandi wajib padahal tdk juga ikut shalat shubuh
    Apakah puasa batal jika tdk mandi wajib

    1. Istri Shalihah Avatar

      tidak batal.
      hanya berdosa besar karena anda tidak shalat subuh.
      pahala puasanya juga berkurang sebab anda melakukan maksiat dalam bentuk meninggalkan shalat subuh.

      pembatal puasa hanyalah: makan, minum, berhubungan seksual secara sengaja di waktu selepas adzan subuh sampai sesaat sblm maghrib.

  8. anjas Avatar

    apa hukumx jika tdk mandi setelah sahur.? Maksudnya
    Stlah brhungan intim dng istri pada malam hari. Apakah puasanya batal.

    1. Istri Shalihah Avatar

      Tidak. junub tidak membatalkan puasa. kecuali selepas sudah masuk waktunya puasa, setelah adzan subuh anda menyengaja berhubungan seksual lagi dengan suami / istri baru puasanya batal. sahur dalam kondisi junub tidak apa apa. namun harap lekas mandi agar bisa shalat subuh.

  9. Name* Avatar

    saya punya teman mau tanya apa hukum nya kalau istri setiap berhubungan badan dengan suami nya mita di bayar

  10. neli Avatar

    Apakah ada larangan makan setelah melakukan hubungan badan?

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      tidak ada kak.

  11. c.yudha Avatar
    c.yudha

    Jd intiny berhubungan intim d bln romadhon d blhkn asal tdk d lakukan d pg hr & siang hr wkt kita menjalankan puasa..

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      iya benar kak.
      setelah berbuka, sampai sebelum adzan subuh, bebas ๐Ÿ™‚

  12. Nur halimah Avatar
    Nur halimah

    Berati boleh dong berhubungan badan.
    tapi kata orang” boleh main berhubungan badan di bulan puasa nanti ya anak ya cacat apakah ini fakta atau mitos?

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      yakini sesuatu yang memang ada dasarnya secara penelitian ilmiah maupun dasar hadis yang shahih. kalau cuman mitos, bikin cacat, abaikan saja. pelajari aqidah islam yg baik agar nggak gampang terperdaya mitos nggak jelas.

      Boleh berhubungan badan, amannya, malam hari.

  13. icha Avatar
    icha

    Apa hukumnya suami istri berhubungan intim di bulan puasa sedangkan keduanya juga tidak sedang berpuasa?

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      disarankan, disiang hari tetap menahan diri. kalaupun anda sedang ada udzur tidak berpuasa, hormatilah bulan suci ini. lakukan di malam hari.

  14. Amran Avatar
    Amran

    Kalau puasa sudah batal dibulan ramadhan apakah boleh berhubungan intim dengan istri ?

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      disarankan tetap menahan diri, sampai malam hari. hormatilah bulan suci.

  15. sagara cellular Avatar

    maf mau tanya, apabila seorang laki laki mimpi basah di siang hari ketika berbuapa pa hukumnya

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      jika benar benar sebab mimpi basah, tidak membatalkan puasa.

  16. Indra Avatar
    Indra

    Apakah hukumnya jika suami istri tidak puasa dan mereka melakukan hubungan intim saat bulan puasa?

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      sebaiknya lakukan hubungan suami istri di malam hari, hormatilah bulan suci ramadhan baik ketika anda sedang puasa, atau sedang ada udzur yang sedang di bolehkan tidak berpuasa.

  17. zaki Avatar
    zaki

    Kak saya mau nanya, apakah misal ada kasus seorang pria dan wanita belum menikah, melakukan jima’ dan melakukannya di akhir waktu puasa wajib, dan kedua org itu ragu2 apakah sudah masuk fajar atau belum. Bagaimanakah hukumnya, apakah membayar kafarah seperti suami istri sah?

  18. lia silviawati Avatar
    lia silviawati

    Kalo sudh melakukan hub badan dengn suami dimlm bln ramadhan mandi setelah adzan subuh hukum nya apa?gimana dengan puasanya ?

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      tidak mengapa.
      puasanya juga ndak mengapa.

      bersih dari junub, bukan rukun sahnya seseorang berpuasa.

  19. Emil sulifah Avatar
    Emil sulifah

    Apa hukum bagi suami istri yg keduanya tdak berpuasa, lalu melakukan hubungan suami istri..?
    Apa keduanya harus membayar kaffarah ?

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      tidak berpuasanya sebab apa dulu? kalau batal bareng dengan segaja demi hubungan seks, tentu dosanya berganda + bayar kafarat. jika memang ada udzur syar’i, sebaiknya tetap menjaga agar menghormati bulan ramadhan, lakukan hubungan intim di waktu malam saja.

  20. wanita Avatar
    wanita

    pak dari tadi di sebutkan tntang klo suaminya yg memaksa, tapi di sini yg mw saya tanyakan bagaimana klo trnyata sang istri yg benar2 memaksa utk berhubungan saat siang hari puasa padahal sebetulnya sang suami tdk trlalu ingin dan karna sang suami tahu kalo berjima saat siang hari puasa tdk boleh apakah sang istri berdosa ? lalu apa yg harus di lakukan sang istri utk menebus dosa nya

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      kalau sampai berhubungan badan, maka suaminya yg kena kafarat. Krn ia sebenarnya memiliki kekuatan jk memang tdk mau.
      Sebagian ulama mengqiyaskan hal ini dg menikah, dlm nikah pihak lelaki saja yang membayar mahar bukan si istri wallahu alam

      istrinya ikut berdosa, karena mengajak + tolong menolong dalam melakukan perbuatan dosa. taubatlah, support suamimu membayar kafarat dosanya 2 bulan puasa berturut turut. atau kasih makan 60 orang miskin jika tidak mampu berpuasa / sakit. tentu ukuran ‘mampu tidak mampunya’ bukan sebatas alasan yang dibuat buat.

  21. hamba allah Avatar
    hamba allah

    Kalo kita sering membantah ucapan suami atau ibu kita yang menurut kita itu salah apa dosa dan apa hukumnya

  22.  Avatar
    Anonymous

    Apakah membantah ucapan suami atau ibu yang menurut kita slah apa dosa y

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      tidak ada perbuatan ‘orang membantah’ kecuali dia merasa diri atau pendapatnya yang benar.
      saran saya, pergaulilah keduanya dengan baik. apabila ada perbedaan pendapat coba sampaikan dengan kepala dingin.

      karena membantah keduanya, satu orang tua dan satunya suami merupakan perbuatan dosa besar,
      kecuali keduanya menyuruh anda melalukan perbuatan maksiat kepada Allah, maka anda boleh menolaknya (meski yg terbaik menolak dengan cara yang baik).

      ya sampaikan keberatan keberatannya dengan cara yg baik.

  23. abd rozaq a Avatar
    abd rozaq a

    Gus Abu Hafshah yth. !
    Bagaimana jika di bulan puasa (karena nafsu syahwat tak bisa ditahan) lalu ia berbuka lebih dulu baru kemudian bersetubuh dengan istrimya. apakah harus membayar fidyah

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      Apapun ‘cara ngakalinnya, itu tetap masuk kaidah Berjima’ dg sengaja di siang hr bulan ramadhan.

      Ia hrs mengganti puasa di hari yg lain plus melakukan puasa dua bulan berturut2, jk tdk mampu mk membebaskan budak, jk tdk mampu mk ksh makan 60 org fakir miskin.

  24. hantux Avatar
    hantux

    ketika di malam hari bukan ramadhan melakukan hubungan suami istri kan harus mandi kak… mandinya itu kalau setelah sahur itu puasanya sah apa tidak?

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      mandi setelah sahur boleh.
      puasanya tetap sah.

  25. tari Avatar

    Apakah boleh mandi wajib setelah imsak atau sebelm subuh?

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      boleh.

  26. Mariani.s Avatar
    Mariani.s

    Seorang suami mengeluarkan sperma karna kemaluannya di pegang istri.padahal suami/istri itu sedang puasa ramadhan

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      Onani baik dilakukan sndiri atau dilakukan istri sampai keluar mani selama kemaluan tdk masuk, ini bkn jima’.

      Pr ulama berbeda pendapat dlm kasus ini apakah ia membatalkan puasa atau tdk. Dan mrk bersepakat bhw itu sebuah maksiat.

      Pendapat yg terkuat hal tsb merupakan tindak dosa kemaksiatan tp tdk sampai pd derajat membatalkan puasa, ini pndpt yg dipilih oleh Imam Al Albani.

      Jk seseorang melakukan onani baik dilakukan sndiri atau oleh istri mk hendaknya ia bertaubat dan menyesal serta bertekad utk tdk mengulanginya dan ia tdk mengganti puasa krn puasanya sah mnrt pendapat terkuat wallahu alam

  27. vhy Avatar
    vhy

    Apa hukumnya jika seorang suami mengajak isterinya berjima di bulan puasa dengan di paksa,padahal tau hukumannya

  28. Indra Avatar
    Indra

    Bagaimana jika suami istri berhubungan dsiang hari pada bulan puasa..sementara keduanya tidak berpuasa…
    Mohon penjelasan..

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      dosa yang berlipat. tidak puasanya ( kalau bukan karena udzur Syar’i) sudah dosa besar. ditambah lagi dosa berhub seks siang hari.

  29.  Avatar
    Anonymous

    Jika mandi besar setelah mkn sahur dan masuk waktu imshak apakah puasanya tetep sah?

  30. Ellysa Avatar
    Ellysa

    Apakah hukumnya jika suami istri yg melakukan hubungan badan pada saat berpuasa disiang hari namun tidak mengeluarkan sperma namun ia tidak mengetahui jika itu tidak diperbolehkan dalam islam?

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      Jika karena benar benar ketidak tahuan bahwa hal itu dilarang ketika berpuasa disiang hari bulan ramadhan, insya Allah tidak mengapa. Wallahu’alam.

  31. Ana Avatar
    Ana

    Kak mw tanya bgaimana jka berhubungan cium,peluk,dsb kcuali intim dan tdk mengeluarkn mani d mlm romadhon apakah mengharuskan mandi atau tdk

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      kalau dengan suami sahnya tidak mengapa. asal tidak sampai mengeluarkan mani.

  32. Fiah Avatar
    Fiah

    Jika menganggap berciuman itu membatalkan puasa lalu melakukan hubngn suami istri bagaimana hukumnya

  33. ilham Avatar
    ilham

    Gimna kalau berhubungan suami istri disiang hari waktu bulan ramadhan krna keduanya tidak puasa dan sang suami kerja malam

    1. Abu Hafshah Avatar
      Abu Hafshah

      sebenarnya tidak mengapa. tapi tidak berpuasa di bulan ramadhannya tanpa sebab syar’i itu yang disesalkan.

      bulan yang sangat mulia, pahala berlimpah, kok nggak dimanfaatkan dengan baik.

      apalagi puasa ramadhan ini rukun islam. sangat wajib jadi prioritas, jangan sekedar ‘ pengen berhubungan seksual’ lalu ‘bermudah mudah’membatalkannya/ jadi tidak puasa.

      jika memang sedang tidak puasa karena udzur syar’i, lalu berhubungan seks di siang hari tidak mengapa. hanya mohon hormati bulan suci ini.

  34.  Avatar
    Anonymous

    saya mau tanya apa hukum nya bagi suami yang melakukan hubungan seks karena keterpaksaan untuk mengeluarkan maninya di karenakan dia punya penyakit yang kalau mani nya tidak segera di keluarkan dia akan merasakan sakit yang amat pada perutnya .. di mohon jawabannya terima kasih

  35. Suherman Avatar
    Suherman

    Assalamualaikum. Saya mau kalau bayar kafarohnya dengan bentuk uang lalu dibagikan ke anak yatim piatu dan fakir miskin apakah boleh..?

  36. mirza Avatar
    mirza

    assalamualaikum..kak saya mau tanya apa hukumnya bagi orang yang sudah melakukan hubungan sek di bulan suci tapi dia belum tau hadits nya….

  37. Bukhori Avatar
    Bukhori

    Mau tnya mengenai kaffarah yg memberi makan 60 org miskin,,apakah memberinya langaung semua tidak boleh dicicil,,,

  38. Abu Hafshah Avatar

    berciuman tidak membatalkan puasa. tapi jangan kebablasan berhubungan seks, berhubungan seksnya yg membatalkan puasa. bukan ciumannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *